Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin (28/10/2024). Sidang kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Dalam sidang tersebut, terdakwa minta maaf kepada saksi Direktur PT EPH, Ridwan.
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," kata Ike Farida.
Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang puluhan miliar terkait perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," ujar dia.
Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.