Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Usai menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka penyuap, kini Kejagung memeriksa ayah pemuda itu, Edward Tannur. Sejauh ini, Edward diperiksa Kejagung masih sebagai saksi.
"Iya (diperiksa) di Kejati Jatim," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Bukan cuma Edward, Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur (RT) hari ini. Ronald Tannur diperiksa di dalam rutan di Surabaya, Jawa Timur.
"RT diperiksa di rutan," ucap Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap. Meirizka memberikan uang suap total Rp 3,5 miliar, agar putranya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan uang sebanyak itu, ia bahkan bisa memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka siang tadi. Kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.