Sebelumnya, Kemenkomdigi telah melaporkan penutupan ribuan situs, tetapi Sahroni menilai situs-situs yang ditutup tersebut tidak semuanya terkait dengan judi online, sehingga langkah tersebut masih kurang tepat sasaran.
Ia mengimbau adanya sinergi antara tiga lembaga—PPATK, Mabes Polri, dan Kemenkomdigi—untuk menangani isu ini secara komprehensif.
"Tanpa upaya serius, dampaknya akan merusak kehidupan sosial di masyarakat," tegas Sahroni.