Ntvnews.id, Canbera - Pemerintah Australia berencana memperkenalkan undang-undang "terkemuka di dunia" yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Dilansir dari BBC, Jumat, 8 November 2024, Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini, yang akan diajukan ke parlemen pekan depan, bertujuan untuk mengurangi "bahaya" yang ditimbulkan oleh media sosial terhadap anak-anak Australia.
"Ini untuk para orang tua yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka saat online. Saya ingin keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda," ujarnya.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Belasan Kucing Mati Mendadak di Malang, Siapa Pelakunya?
Walaupun banyak rincian yang belum dibahas lebih lanjut, pemerintah mengumumkan bahwa larangan ini akan mencakup anak-anak yang sudah menggunakan media sosial. Albanese menegaskan bahwa undang-undang ini tidak akan membuat pengecualian terhadap batas usia, meskipun orang tua memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan media sosial.
Pemerintah juga menyatakan bahwa tanggung jawab akan dibebankan pada platform media sosial untuk memastikan mereka mengambil langkah yang memadai guna mencegah akses anak-anak. Albanese menambahkan bahwa pengguna tidak akan dikenai sanksi, dan penegakan hukum ini akan menjadi tugas regulator online Australia, yakni Komisioner Keamanan Elektronik.
Undang-undang ini akan berlaku 12 bulan setelah disahkan dan akan ditinjau kembali setelah diterapkan. Meskipun sebagian besar ahli setuju bahwa media sosial bisa membahayakan kesehatan mental remaja, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas larangan total ini.