Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sendiri menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin. Atas vonis bebas itu, JPU mengajukan banding.
AKBP Achiruddin sendiri jadi sorotan usai videonya viral saat membiarkan aksi perkelahian yang melibatkan putranya dengan temannya. Usai itu, sepak terjang Achiruddin pun jadi perbincangan publik, hingga akhirnya terjerat kasus penimbunan BBM.