Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2024, Polri telah menetapkan 264.188 orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka diperkirakan memiliki nilai total sebesar Rp31,87 triliun.
"Kami laporkan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas maka pelaku kejahatan narkoba dan mengusut sampai ke akar-akarnya. Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Baca Juga: 34 Kapolda Dihadirkan Kapolri dalam Rapat Kerja dengan DPR
Lalu, Sigit menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ganja, pohon ganja, heroin, kokain, ekstasi, hingga tembakau gorila.
Ia menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut berpotensi mempengaruhi 262 juta penduduk Indonesia jika tersebar di masyarakat.
"Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun," terang Sigit.