Selama tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komdigi berhasil menjaga tingkat pemenuhan permohonan informasi publik di atas 95 persen, dengan angka 97,1 persen pada 2022, 98,3 persen pada 2023, dan 95,7 persen pada 2024.
Beberapa permohonan informasi yang ditolak disebabkan oleh fakta bahwa informasi tersebut tidak tersedia atau termasuk dalam kategori yang dikecualikan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).