Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Padang - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan agar setiap Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tidak menutupi informasi mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
"Setelah penanganan kasus selesai, seharusnya ada publikasi yang jelas apakah laporan tersebut terbukti atau tidak," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, di Padang, seperti yang dilansir dari Antara pada Rabu, 13 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chatarina dalam sebuah workshop untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, yang juga mencakup penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
Chatarina menambahkan bahwa setiap Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi perlu mempublikasikan informasi mengenai apakah pelaku telah dikenakan sanksi atau tidak setelah kasus kekerasan seksual ditangani.
Namun, Chatarina menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang tidak disampaikan oleh Satgas PPKPT kepada publik, yang biasanya terkait dengan proses mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Kemendikbudristek Jamin Proses Pemulihan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
"Jika kasus masih dalam proses penanganan dan Satgas tidak memberikan informasi terbuka, itu mungkin karena permintaan dari pihak korban," jelasnya.