A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemendikbudristek Minta Satgas Tak Tutupi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus - Ntvnews.id

Kemendikbudristek Minta Satgas Tak Tutupi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 12:40
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024). (ANTARA) Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024). (ANTARA)

Ntvnews.id, Padang - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan agar setiap Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tidak menutupi informasi mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

"Setelah penanganan kasus selesai, seharusnya ada publikasi yang jelas apakah laporan tersebut terbukti atau tidak," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, di Padang, seperti yang dilansir dari Antara pada Rabu, 13 November 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chatarina dalam sebuah workshop untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, yang juga mencakup penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.

Chatarina menambahkan bahwa setiap Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi perlu mempublikasikan informasi mengenai apakah pelaku telah dikenakan sanksi atau tidak setelah kasus kekerasan seksual ditangani.

Namun, Chatarina menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang tidak disampaikan oleh Satgas PPKPT kepada publik, yang biasanya terkait dengan proses mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Kemendikbudristek Jamin Proses Pemulihan Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

"Jika kasus masih dalam proses penanganan dan Satgas tidak memberikan informasi terbuka, itu mungkin karena permintaan dari pihak korban," jelasnya.

Halaman
x|close