Kenaikan PPN menjadi 12 persen ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, namun Ahmad menekankan pentingnya perhitungan yang cermat. Pemerintah perlu mempertimbangkan efek jangka pendek maupun jangka panjangnya.
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)
"Saya sepakat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan dan juga bagaimana memerhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah," ujarnya pula.
Lebih jauh, Ahmad menyarankan agar pemerintah juga memaksimalkan upaya ekstensifikasi penerimaan pajak, termasuk cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.
Sebagai tambahan informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari rencana penyesuaian pajak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP, dalam Pasal 7 ayat 1, mengatur bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen telah berubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan akan meningkat lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pada Pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa tarif PPN bisa diatur antara 5 persen hingga maksimum 15 persen.