Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah korban, termasuk anggota (member), karyawan, dan pelatih Superstar Fitness, mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk pusat kebugaran tersebut.
Permohonan pailit diajukan pada 31 Oktober 2024 dengan nomor perkara45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan sidang perdananya telah berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.
Fera, salah satu anggota klub, dengan tegas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kerugian yang dialami para korban akibat penghentian operasional mendadak.
"Kami memohon kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara," ujar Fera, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta setelah membayar keanggotaan di cabang Cibubur yang kemudian tutup tanpa pemberitahuan.
Superstar Fitness (Instagram @superstarfitness.indonesia)
Korban lain, Gabriel, juga mengaku kehilangan haknya setelah membayar keanggotaan untuk tiga tahun ke depan dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Gabriel, yang merupakan anggota di cabang Tanjung Barat, menyesalkan penutupan mendadak tersebut.
Kerugian lebih besar dialami oleh Hari, seorang anggota dengan keanggotaan lifetime (seumur hidup) di cabang Sentul. Bersama istri dan iparnya, ia merugi hingga Rp110 juta, termasuk pembayaran sesi personal trainer sebesar **Rp24 juta untuk 200 sesi.