Namun, tidak lama setelah itu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka dan memutuskan untuk segera menahannya.
Sejak saat itu, Tom tidak lagi diberikan akses untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan langsung, salah satunya adalah penunjukan penasihat hukum sementara oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Lima Gelandang Jadi Kunci Taklukkan Arab Saudi, Shin Tae-Yong: Sempurna..
Tom mengungkapkan bahwa dirinya merasa bingung dan tertekan, sehingga hanya bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan, termasuk menandatangani persetujuan atas penunjukan penasihat hukum oleh kejaksaan.
"Dalam keadaan bingung dan tertekan, saya hanya bisa mengikuti instruksi pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan atas penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang diajukan Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.