Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku sebelum menjadi tersangka korupsi, dirinya tak pernah mendapat teguran dari pihak mana pun terkait aktivitasnya sebagai pejabat negara. Termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekali pun.
"Sebelum penetapan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak mana pun," ujar Tom dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 21 November 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula, dirinya tak pernah jadi subjek investigasi oleh BPK.
"Termasuk oleh BPKP," ucapnya.
Tom juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi terkait kebijakan yang ia buat selaku Mendag.
Tom pun menyebut semua Mendag sebelum dan sesudah dirinya, melakukan impor gula.
"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor atau pengecer," ujar Tom.