Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) kini telah menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tembak Mati AKP Ulil, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati
Jika menilai pasal tersebut, AKP Dadang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu itu, ia juga dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP.
(Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (IG: Humas Polda Sumbar)
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan lebih lanjut ketika ditanya mengenai motif, bahwa kejadian penembakan itu bermula ketika AKP Ulil Ryanto melakukan penangan hukum terhadap sopir truk di Solokan Selatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan tersebut, AKP Dadang Iskandar lalu mendatangi korban untuk minta dilepaskan. Namun keinginan pelaku tidak digubris oleh AKP Ulil Ryanto, maka pelaku langsung menembak kepala korban hingga tewas.
Sementara tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.