Bawaslu DKI: Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2024, 17:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat memberikan keterangan pada awak media mengenai politik uang, di Jakarta, Minggu (24/11/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat memberikan keterangan pada awak media mengenai politik uang, di Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)

Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu DKI bersama pengawas lainnya akan melakukan patroli mulai malam ini. Patroli akan menyisir gang-gang, lorong-lorong, hingga permukiman di Jakarta.

"Kami melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam kegiatan ini. Jika ditemukan adanya praktik politik uang, seperti pembagian sembako, amplop, atau voucher, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," kata Benny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus politik uang yang mereka temui. Benny memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Kami berharap masyarakat memiliki keberanian untuk melaporkan. Laporan itu akan kami jadikan petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Benny.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye Pilkada 2024 mulai 24 November 2023.

Kampanye Pilkada sendiri berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close