Baca Juga: Wamendagri Sebut Putusan MK Soal Netralitas Masuk Evalusi Sistem Pemilu
Pelantikan gugus tugas ini merupakan bagian dari upaya MK untuk menunjukkan komitmen dan kesiapannya dalam memeriksa serta mengadili sengketa pilkada serentak secara nasional, gugus tugas tersebut akan mulai bekerja pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa pilkada tahun ini, mulai dari lokakarya (workshop) hingga klinik pendampingan (coaching clinic) yang mendukung administrasi yustisial dan administrasi umum, selain itu, MK juga akan melakukan simulasi untuk memantapkan kemampuan personel gugus tugas tersebut.
“Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Dengan demikian, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini akan dibuka oleh MK antara 27 November hingga 18 Desember 2024.
Untuk menyelesaikan perkara yang masuk, MK memiliki tenggat waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca Juga : DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi