Kejagung Tentukan Kerugian Kasus Tom Lembong Pakai Auditor BPKP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 13:08
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong. Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong.

Pernyataan itu, Mudzakkir kutip dari hakim yang mengadili sebuah kasus korupsi di Lampung. Menurut hakim itu, penetapan tersangka tak sah apabila tidak ada kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus korupsi.

"Dan oleh Yang Mulia Hakim pada saat itu disebutkan bahwa tindakan menetapkan tersangka sebelum ada kerugian keuangan negara itu dinyatakan tidak sah," ujar Mudzakkir, Kamis, 21 November 2024.

Penetapan tersangka tidak sah, lanjut dia, karena bukti yang paling mendasar dari pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ialah kerugian keuangan negara.

Jika tak ada kerugian keuangan negara, artinya tidak ada perbuatan pidana.

"Mengapa tidak sah? Karena bukti utama tentang Pasal 2, Pasal 3 itu akhirnya pada kerugian keuangan negara, tak ada kerugian keuangan negara berarti tak ada pidana," tutur Mudzakkir.

"Dan tak ada pidana berarti tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Kerugian keuangan negara sendiri laporannya harus dibuat oleh pihak yang berwenang. Laporan dibuat dengan cara audit investigasi keuangan negara.

Halaman
x|close