Kebijakan Pemerintah Hapus Utang UMKM dan Nelayan, DPR: Program Ini Dapat Dukungan Besar dari Warga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 13:53
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Adies Kadir Adies Kadir (NTVnews.id)

"Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sekitar 600 ribu orang akan masuk dalam cakupan program ini. Artinya, ada sekitar 600 ribu masyarakat kecil, atau 600 ribu keluarga, yang nantinya terbebas dari beban utang," ujar Hasan Nasbi saat berbicara di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.

Untuk merealisasikan program tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi bank milik negara untuk menghapus kredit macet yang memenuhi kriteria sesuai peraturan tersebut.

Hasan menambahkan bahwa melalui PP ini, petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang telah lebih dari 10 tahun tidak mampu melunasi utang meskipun sudah ditagih secara maksimal dan dilakukan restrukturisasi, akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran utang mereka di masa mendatang.

Halaman
x|close