"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan," tambahnya.
Indonesia saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Wamendagri Fokus Evaluasi Pelayanan Publik Selama Sebulan Kerja
Pada akhir September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(Sumber: Antara)