Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemkomdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 15:12
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah tersangka judi online yang dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (25/11/2024). Sejumlah tersangka judi online yang dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Ilham Kausar))

Dua orang lagi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni D dan E. Satu orang lainnya, yaitu T, memiliki peran sebagai perekrut dan koordinator, khususnya bagi tersangka M alias A, AK, dan AJ, agar mereka dapat mengelola dan memblokir website judi.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Jamin Harga Minyakita Kembali Normal Pekan Ini

Untuk itu, para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, terdapat ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lainnya yang diterapkan mencakup Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, menurut Karyoto.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close