Yassierli juga menambahkan bahwa pembahasan UMP kali ini berlangsung dalam konteks yang spesial, mengingat adanya pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pemerintah untuk menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
"Pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk yang terkait dengan ketentuan upah minimum," bunyi petikan putusan tersebut.
Putusan MK juga meminta gubernur untuk menunda penetapan UMP 2025 yang sebelumnya direncanakan pada 21 November 2024, hingga ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Saat ini, pembahasan mengenai UMP Indonesia untuk tahun 2025 telah memasuki tahap final. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan dilakukan dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.
(Sumber: Antara)