Reza menambahkan bahwa inti dari pemerkosaan atau kejahatan serupa adalah ketidaksepakatan dari pihak yang terlibat.
Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)
"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui oleh kedua pihak yang berbeda jenis kelamin, itu adalah tindakan pidana," ujarnya dengan tegas.
"Secara fisik, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Pemerkosaan baru dapat disebut demikian ketika perilaku seksual tersebut terjadi tanpa persetujuan," jelasnya lebih lanjut.
Reza juga menanggapi pandangan bahwa penyandang disabilitas tidak mungkin menjadi pemangsa seksual. Ia mengatakan bahwa banyak orang yang membayangkan pelaku akan mencengkeram korban dan melakukan pemerkosaan, namun mereka lupa bahwa esensi dari pemerkosaan terletak pada niat batin pelaku.
"Esensi pemerkosaan itu ada pada sikap batin, bukan pada aktivitas motorik seksual," tutupnya.