Ntvnews.id, Jakarta - Pemuda disabilitas ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemuda bernama Iwas alias Agus Buntung itu membantah melakukan rudapaksa. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari saja seperti membuka baju, buang air kecil dan buang air besar, ia dibantu ibunya. Kasus ini viral di media sosial usai video bantahan Agus beredar.
Polisi lantas meralat pernyataannya, bahwa Agus bukan tersangka perkosaan, tapi pelecehan seksual.
Terkini, korban pelecehan seksual Agus disebut bertambah. Selain MA, ada dua korban lain yang juga berstatus mahasiswi. Bahkan, ada tiga korban lain yang masih tergolong anak-anak.
Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah, mengungkapkan tiga mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut sebagai korban 1 (MA), korban 2, dan korban 3. Mereka berstatus sebagai mahasiswi di Mataram.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," ujar Rusdin dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin, 2 Desember.
Rusdin menuturkan, dua orang merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan. Dari ketiga korban, mulanya cuma MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB, pada 7 Oktober 2024.