Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 2 Desember malam terkait dengan dugaan pengadaan barang fiktif.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang ditemui di Denpasar, Bali, pada Selasa, menjelaskan bahwa Risnandar membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan," kata Alex, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Kemendagri Bakal Tunjuk Pengganti Pj Wali Kota Pekanbaru Pasca OTT KPK
Menurut penjelasan Alex, ada dugaan bahwa RM mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan mengambil uang tunai terlebih dahulu. Kemudian, RM membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uang tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang tercantum dalam laporan pembelanjaan.
"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi, dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," katanya.
Salah satu contohnya adalah pengadaan alat tulis kantor, di mana RM diduga memanipulasi kebutuhan alat tulis tersebut dengan menyertakan bukti kwitansi, padahal barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada.