Pelanggar juga diwajibkan membayar denda dalam waktu 10 hari atau menghadapi pembatasan, seperti larangan perjalanan dan akses terhadap layanan publik, termasuk pengurusan SIM.
Baca Juga: Geger, Petinggi Garda Revolusi Iran Tewas di Suriah
UU tersebut juga mengatur hukuman berat, seperti penjara maksimal 10 tahun, bagi pihak yang dianggap mempromosikan pakaian tidak pantas atau melecehkan hijab.
Aturan itu bahkan melibatkan hukuman bagi selebriti dan pengusaha yang melanggar, serta pihak yang berkolusi dengan media asing untuk menyebarkan norma yang bertentangan dengan aturan berpakaian di Iran.
UU ini memperluas cakupan hingga mengatur cara berpakaian laki-laki, melarang pakaian yang terlalu terbuka seperti memperlihatkan dada atau celana di atas pergelangan kaki. Pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi yang meningkat secara bertahap.
Pezeshkian, yang menjabat sejak Juli, telah berjanji untuk membubarkan polisi moral, meskipun lembaga itu secara resmi belum dibubarkan. Ia juga belum memberikan kepastian apakah akan menandatangani undang-undang tersebut sebelum batas waktu 13 Desember. P
ezeshkian menegaskan bahwa pemimpin Iran seharusnya menghindari kebijakan yang dapat memicu alienasi di masyarakat.