KPK Sita Rp6,8 Miliar Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 14:33
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IPN, dan NK," kata Ghufron.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close