"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IPN, dan NK," kata Ghufron.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)