Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, gratifikasi tersebut berasal dari pihak swasta, termasuk Benny dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro dari PT SMA, dan Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi ini diberikan melalui mantan Kadishub Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, dengan tujuan memengaruhi Yana Mulyana agar menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.
Kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 di Jakarta Barat, dan Lounge Blue Sapphire Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yana menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain itu, ia juga menerima barang berupa sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
Jaksa menilai perbuatan Yana melibatkan penerimaan gratifikasi dan suap, baik langsung maupun tidak langsung, yang melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)