A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024 - Ntvnews.id

Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 19:45
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez (kanan) memberikan pernyataan kepada pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane Veloso di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez (kanan) memberikan pernyataan kepada pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane Veloso di Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke Filipina sebelum perayaan Natal 2024.

"Insya Allah akan dilaksanakan sebelum Natal tanggal 25 Desember mendatang," ujar Yusril dalam konferensi pers usai menandatangani kesepakatan praktis terkait pemindahan Mary Jane bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang.

Baca juga: Kath Phipps, Resepsionis Manchester United yang Bikin David Beckham Sangat Emosional Melepas Kepergiannya

"Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana, tetapi sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Filipina menyetujui seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rancangan pengaturan pemindahan.

"Tidak ada satu pun yang ditolak, karena draf tersebut dirumuskan berdasarkan praktik internasional serta mempertimbangkan aspek hukum dan manfaat di Indonesia," jelas Yusril.

Halaman
x|close