Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 21:41
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Semarang -Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Artanto di Semarang pada Senin, 9 Desember 2024.

Penyidikan terhadap kasus ini, tambahnya, sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, menyatakan pentingnya untuk menjaga kelanjutan proses pidana terhadap Aipda R. Ia juga memberikan apresiasi atas penetapan status tersangka kepada Aipda R dalam perkara pidana yang menyebabkan meninggalnya GRO.

"Saya apresiasi atas penetapan tersangka terhadap Aipda R dalam perkara pidana ini," kata Chairul Anam.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang yang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan akibat tembakan senjata api yang mengenai tubuhnya. GRO, yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Sragen pada Minggu, 24 November 2024.

Aipda R, oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Halaman
x|close