Baca Juga: Pemilik Ponpes Tersangka Pencabulan Tewas di Tahanan Polres Metro Bekasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum karena kasus ini menyangkut kesusilaan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIB.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan, dengan Richard Edwin Basoeki dan Kamijon sebagai hakim anggota.
Berkas perkara kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan penuntut umum Nuli Nali Murti.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan tiga pasal, yaitu: