1. Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
2. Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
3. Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
(Sumber Antara)