Selanjutnya, tergugat II adalah Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, diikuti oleh Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, yang menjadi tergugat III.
Baca Juga: Anindya Bakrie Soroti Potensi Investasi Besar dari Kanada melalui ICA-CEPA
Tergugat IV adalah Nurdin Halid, Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, dan Anindya Novyan Bakrie, yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, sebagai turut tergugat.
Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap tidak sah, karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
(Sumber Antara)