Dana tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton, yang disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari empat smelter swasta yang terkait dengan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga: Bobby Kertanegara Dapat Penghargaan Top Trending Searches Google 2024
Keempat smelter swasta yang terlibat adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Selain menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Ia menggunakan uang tersebut untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah guna menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut.
Atas perbuatannya, Helena dituduh merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang berlangsung pada 2015–2022 di wilayah IUP PT Timah.
(Sumber Antara)