Baca Juga : Lagi! Kejagung Sita Duit Ratusan Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma
"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Lisa berjanji akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Namun, menurut Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada ketiga hakim agung tersebut. Zarof diketahui pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), yang merupakan ketua majelis dalam perkara kasasi tersebut.
Tim pemeriksa mengungkapkan bahwa Zarof Ricar sempat bertemu secara singkat dengan Hakim Agung Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak meresponsnya. Pertemuan itu terjadi secara kebetulan di dalam lift dan tidak direncanakan.
(Sumber Antara)