Alasan PDIP Pecat Gibran Rakabuming Raka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 17:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Gibran Rakabuming Raka (Instagram @gibran_rakabuming)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara langsung menandatangani keputusan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pemecatan Gibran dilakukan karena dianggap tidak mematuhi keputusan partai terkait pencalonannya sebagai cawapres dari partai lain.

Alasan pemecatan Gibran tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.

Baca Juga: Rekam Jejak Politik Jokowi yang Baru Saja Dipecat dari PDIP

Surat keputusan tersebut menguraikan beberapa pertimbangan PDIP dalam memecat Gibran. Salah satunya adalah peran Gibran sebagai juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada 2023, berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.

Selain itu, pada 21 Oktober 2023, Gibran secara tiba-tiba diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Ia juga menghadiri acara pengusungan tersebut dan akhirnya dideklarasikan sebagai cawapres.

"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," demikian bunyi salah satu poin pertimbangan dalam SK Pemecatan Gibran.

PDIP juga mempertimbangkan fakta bahwa Gibran secara resmi mendaftarkan diri ke KPU pada 25 Oktober 2023 sebagai cawapres.

Baca Juga: Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Gibran

"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," lanjut isi SK tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PDIP memutuskan untuk memecat Gibran. Ia dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai karena mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai lain.

"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan dalam SK tersebut.

Sebagai informasi, PDIP mengeluarkan surat keputusan yang memuat pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Dengan keputusan ini, mereka tidak lagi menjadi kader PDIP.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar Komarudin dalam video yang disampaikan.

x|close