Masuk DPO, Caleg PKS di Aceh Diduga Edarkan 70Kg Sabu Ditangkap Bareskrim Polri saat Belanja Baju

NTVNews - 28 Mei 2024, 15:00
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba saat belanja baju di toko pakaian di kawasan Manyak Payed Aceh Tamiang, Aceh.  Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba saat belanja baju di toko pakaian di kawasan Manyak Payed Aceh Tamiang, Aceh.

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Calon Anggota Legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Sofyan.

Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kg. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko pakaian di kawasan Manyak Payed Aceh Tamiang, Aceh.

Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Sofyan merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang di antaranya kartu ATM, kartu kredit, kartu identitas dan sejumlah uang. 

Halaman
x|close