Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Calon Anggota Legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Sofyan.
Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kg. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko pakaian di kawasan Manyak Payed Aceh Tamiang, Aceh.
Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Sofyan merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang di antaranya kartu ATM, kartu kredit, kartu identitas dan sejumlah uang.