Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan jenazah korban yang tidak dikenal di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengonfirmasi pada Minggu, 15 Desember 2024, bahwa kasus pembunuhan tersebut melibatkan anggota Polresta Palangkaraya.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Selain itu, polisi juga telah menetapkan anak bos toko roti, George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti, DAD, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang ada, serta menggelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 16 Desember 2024.
Ade Ary menambahkan bahwa GSH dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
(Sumber: Antara)