Di mana keuntungan dari hasil kejahatannya dibagi sama rata. Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.
Baca Juga: NTV Morning: Jadi Korban Pungli Parkir, Masyarakat Bisa Lapor Polisi
Namun, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan KTP kemudian melaporkan hal ini kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku saling berbagi tugas dan peran. Pelaku W bertugas mencari konsumen, sedangkan DKO sebagai eksekutor yang meng-input data di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar Kartu Keluarga telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram ini.