"Modusnya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang," ujar AKP Gandha.
Dia menyebutkan, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli.
Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. "KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu," ungkapnya.
Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.
Mereka dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.