Sarkozy dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan dan satu tahun lainnya berupa tahanan rumah dengan alat pemantau elektronik. Putusan ini telah dikuatkan oleh pengadilan banding sejak tahun lalu.
Sarkozy tetap bersikeras tidak bersalah. Pengacaranya menyatakan bahwa ia 'tidak akan menyerah dalam perjuangan ini'.
Politisi sayap kanan yang menjabat sebagai presiden antara 2007 dan 2012, namun gagal terpilih kembali, telah terlibat dalam berbagai masalah hukum sejak meninggalkan jabatannya.
Baca Juga: Perdana Menteri Prancis Dimakzulkan Padahal Baru 91 Hari Menjabat
Kasus terbaru, yang dikenal dengan nama 'Bismuth,' berkaitan dengan penyelidikan atas pengeluaran dana kampanye yang berlebihan dan dugaan pendanaan kampanye Sarkozy pada tahun 2007 oleh Libya. Meskipun terlibat dalam beberapa masalah hukum, Sarkozy masih memiliki pengaruh besar di kalangan politik sayap kanan di Prancis dan terus mendapat dukungan dari Presiden Emmanuel Macron, yang diketahui sering bertemu dengannya.
Sumber-sumber AFP mengungkapkan bahwa Sarkozy mengadakan pembicaraan di Istana Elysee awal bulan ini, mencoba membujuk Macron agar tidak menunjuk Francois Bayrou, seorang politisi tengah, sebagai Perdana Menteri, karena Sarkozy diketahui tidak menyukai Bayrou.