Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati DKI telah menggeledah lima lokasi terkait dugaan penyimpangan dana, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Kejati DKI Geledah Kantor Disbud Jakarta (Antara)
Selain itu, mereka juga menggeledah rumah di Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; serta rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa unit laptop, ponsel, komputer, dan flashdisk untuk dianalisis secara forensik. Selain itu, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari praktik korupsi.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.