Selain itu, Abdullah menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan uang hasil pengembalian dari beberapa kasus korupsi. Rinciannya adalah uang sitaan senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan senilai Rp1,42 triliun, uang denda tindak pidana korupsi sebesar Rp28,4 miliar, serta pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.
Baca Juga: Prabowo: Persamaan Indonesia-Mesir, Junjung Tinggi Toleransi dan Perdamaian
"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya kepada mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyampaikan bahwa koruptor diberi kesempatan untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil curian kepada negara.
Presiden menegaskan bahwa kesempatan bertobat diberikan dalam waktu beberapa minggu atau bulan tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.