Anwar Usman Cabut Permohonan Banding Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 15:15
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (ANTARA (Hafidz Mubarak))

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mencabut permohonan banding terkait putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023-2028.

“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding dari penggugat/pembanding,” demikian petikan keputusan dari putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Akibatnya, PTUN menyatakan bahwa perkara banding yang diajukan oleh Anwar Usman telah dicabut. Selain itu, PTUN juga mengharuskan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

"Perintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghapus perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dari daftar perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi keputusan tersebut.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal

Keputusan banding terhadap Anwar Usman diambil pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Ketua Hakim Oyo Sunaryo yang didampingi dua hakim anggota, M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

Anwar Usman mengajukan permohonan banding terhadap keputusan PTUN tersebut pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pihak yang menjadi terbanding dalam perkara ini adalah Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman
x|close