Sebelumnya, pada Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan sebagian untuk mengabulkan gugatan Anwar Usman yang mempermasalahkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. PTUN Jakarta memutuskan bahwa pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
"Menetapkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 adalah batal dan tidak sah," demikian bunyi petikan amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: MK Bahas Putusan PTUN Perihal Gugatan Anwar Usman
PTUN juga mengharuskan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, namun tidak menerima permohonannya untuk dipulihkan sebagai Ketua MK.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo dipilih dalam rapat pleno tertutup para hakim konstitusi dengan musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman dipecat karena melanggar kode etik dalam mengadili perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Sumber: Antara)