Stempel palsu itu diduga digunakan dalam laporan kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya di lapangan.
Awalnya, penggunaan stempel tersebut bertujuan untuk memperlancar pencairan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun belakangan diketahui bahwa stempel tersebut palsu dan telah disalahgunakan.
Kejati DKI Jakarta memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca juga: Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Penyidik Kejati DKI telah membawa kasus ini ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 pada tanggal 17 Desember 2024.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencopot Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini, sebagai akibat dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
Pencopotan tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar.