Pengamat: Vonis Kasus Korupsi Timah Bikin Takut Pengusaha Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 12:23
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim. Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim.

Selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, kata Fahmy tak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum.

"Nah selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal, kemudian melakukan reklamasi, mengeluarkan biaya untuk reklamasi, maka tidak perlu khawatir dan mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," papar dia

Diketahui, selain Harvey, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta juga telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar ganti rugi Rp4,57 triliun.

Kemudian, hakim juga telah memvonis Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah dengan pidana penjara selama lima tahun. Ia juga didenda Rp750 juta. Harvey, Suparta dan Reza divonis dalam sidang yang sama.

Halaman
x|close