A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Profil Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis - Ntvnews.id

Profil Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 13:05
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus korupsi terkait perdagangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun turut menyeret nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca juga: Universitas Paramadina Gaungkan Dukungan untuk Gerakan Anti Korupsi di HAKORDIA 2024

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, Hakim Ketua Eko Aryanto memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan kronologi dan tingkat kesalahan terdakwa.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Hakim Eko Aryanto.

Vonis ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, menimbulkan perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi berskala besar di Indonesia.

Profil Hakim Ketua Eko Aryanto

Halaman

TERKINI

Load More
x|close