Vonis Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun dan Bayar Rp500 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 17:01
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym (ANTARA Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym (ANTARA (Antara)

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar, terdiri atas:

Gratifikasi senilai Rp650 juta.

TPPU berupa 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar.


Uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil mewah, tanah dan bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, serta penukaran mata uang asing. Gratifikasi tersebut diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyad, yang berperan sebagai penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close