Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar, terdiri atas:
Gratifikasi senilai Rp650 juta.
TPPU berupa 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil mewah, tanah dan bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, serta penukaran mata uang asing. Gratifikasi tersebut diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyad, yang berperan sebagai penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba.
(Sumber: Antara)