Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali (AA), terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa,
Tessa menerangkan uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan.
Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.
Pihak KPK sejauh ini belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.