Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, 2 PNS Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 21:12
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI hari ini. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama SWBL dan AS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 4 Februari 2025.

Berdasarkan informasi, kedua ASN tersebut ialah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh.

Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Ia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Tapi, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.

Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Tapi, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Halaman

Tags

x|close