Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, sebut kepolisian Hong Kong menahan 14 WNI karena dugaan pencucian uang.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa informasi itu diterima KJRI Hong Kong pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melaporkan bahwa 14 WNI itu ditangkap bersama 6 warga Hong Kong.
"Ke-20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Judha dalam taklimat media yang dilansir dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.
Uang Dolar AS/ist
Menurut Judha, KJRI Hong Kong telah meminta akses konsuler untuk bertemu dengan 14 WNI yang diduga terlibat dalam pencucian uang dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Baca Juga:
Daftar Nama Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 T, Ada Harvey Moeis dan Helena Lim
5 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, dari Timah hingga Jiwasraya